Sudah 7.405 Motor Berknalpot Brong Dikukut Jajaran Petugas Polda Jateng, Ini Lokasi Terbanyak

Kegiatan razia knalpot tak standar ini digelar masif oleh Polda Jateng sejak 10 Januari 2022 lalu.

Ronald Seger Prabowo
Minggu, 23 Januari 2022 | 14:59 WIB
Sudah 7.405 Motor Berknalpot Brong Dikukut Jajaran Petugas Polda Jateng, Ini Lokasi Terbanyak
Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Ade Safri Simanjutak (tengah) didampingi Wakapolresta Surakarta AKBP Gatot Yulianto (tiga dari kanan) dan Kasat Lantas Kompol Adhytiawarman Gautama Putra (dua dari kiri) saat menyasikan pemusnahan barang bukti knalpot "brong" di Mapolresta Surakarta, Senin (11/10/2021). [ANTARA/Bambang Dwi Marwoto]

SuaraJawaTengah.id - Gerakan Polantas hadir yang dicanangkan Ditlantas Polda Jateng terus bergaung. Razia knalpot tak standar atau knalpot brong di berbagai daerah dilaksanakan secara intensif.

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho menjelaskan, hingga Sabtu (22/1/2022), tercatat 7.405 kendaraan terjaring razia di 35 satuan kewilayahan Se Jawa Tengah.

"Ini semua dilakukan untuk menuju Jateng zero knalpot Brong," kata Dirlantas, Minggu (23/1/2022).

Berdasar data, Kombes Agus merinci sepeda motor terbanyak yang terjaring razia terdapat di Polrestabes Semarang dengan jumlah 1.480 kendaraan.

Baca Juga:Kunjungi Polda Jateng, Kadiv Propam Polri Instruksikan Anggota Minimalisir Pelanggaran

Sedangkan terbanyak kedua Terjaring di wilayah Polresta Surakarta dengan 486 kendaraan, Polres Blora dengan 313 kendaraan serta Polresta Banyumas dengan 295 kendaraan.

"Pelanggar pengguna knalpot Brong dikenakan sanksi yang diberikan sebagaimana disebutkan dalam pasal 285 ayat (1), Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas," tambahnya.

Adapun pelanggar, lanjut Dirlantas, selain dikenai tilang juga diwajibkan mengganti knalpot Brong dengan knalpot standar.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan, kegiatan razia knalpot tak standar ini digelar masif oleh Polda Jateng sejak 10 Januari 2022 lalu.

"Tak hanya razia, jajaran kepolisian hingga level Polsek juga menggelar penyuluhan kepada masyarakat termasuk pemilik toko dan penjual knalpot Brong," ungkapnya.

Baca Juga:Polda Jateng Ciduk 2 Wanita Cantik Bandar Arisan Online Ilegal, Member Tersebar ke Penjuru Nusantara, Ini Kronologinya

Kombes M Iqbal menambahkan, kegiatan Polda Jateng dalam rangka zero knalpot Brong ini mendapat banyak dukungan dari berbagai lapisan masyarakat.

Knalpot tak standard itu, kata Kabidhumas, selain mengganggu kenyamanan lingkungan juga dapat mengakibatkan sesama pengguna jalan dapat kehilangan konsentrasi.

"Apresiasi masyarakat ini diungkapkan melalui media sosial maupun secara langsung. Intinya masyarakat sepakat bahwa knalpot Brong mengganggu lingkungan dan perlu ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," terangnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini