SuaraJawaTengah.id - Masih ingat dengan kasus oknum dokter di Semarang bernama Dody Prasetyo alias DP yang mencampurkan sperma ke dalam makanan istri temannya?
Kini kasus itu telah masuk babak akhir dalam persidangan. Snag dokter akhirnya divonis 6 bulan penjara oleh Majelis Pengadilan Negeri Semarang dalam sidang, Rabu (26/1/2022) lalu.
Dody Prasetyo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kesusilaan seperti yang tertuang dalam Pasal 281 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim Gatot Sarwadi dikutip dari Ayosemarang.com--jaringan Suara.com, Jumat (28/1/2022).
Baca Juga:Madura United Vs PSIS Semarang, Dragan Djukanovic: Kami Butuh Hasil
Hukuman yang diberikan kepada Dody tak lain karena terdakwa melakukan onani bukan di tempat pribadi. Di rumah kontrakan itu juga bisa diakses oleh rekan sejawat beserta istrinya yang juga menjadi korban.
Majelis hakim menyebut jika perbuatan terdakwa itu memberatkan hukuman.
Namun karena terdakwa adalah tulang punggung keluarga maka majelis memberikan keringanan hukuman korban.
Selain itu, terdakwa dianggap memiliki kecerdasan rata-rata sehingga dianggap dapat bertanggung jawab.
"Kecerdasan terdakwa di atas rata-rata. Terdakwa dalam kondisi yang sehat dan segar. Maka majelis hakim berpendapat terdakwa mampu bertanggungjawab atas perbuatannya," beber Hakim.
Baca Juga:Jelang Hadapi Madura United, Dragan Djukanovic Klaim PSIS Semarang Kantongi Permainan Lawan
Sebagaimana diberitakan terdahulu, oknum dokter DP ditetapkan tersangka setelah dilaporkan oleh DW, istri temannya sesama mahasiswa program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di salah satu universitas di Semarang.
Pelapor beserta suami tinggal satu atap bersama DP dalam sebuah rumah kontrakan di kawasan Gajah Mungkur, Semarang.
DP dilaporkan ke Polda Jateng, setelah terpergok lewat rekaman iPad milik pelapor DW, melakukan onani dan mencampurkan spermanya ke dalam makanan milik pelapor. Di depan penyidik dia mengaku telah melakukan aksi serupa tiga kali.