Babak Akhir Kasus Dokter Campur Sperma ke Makanan di Semarang, Pelaku Divonis 6 Bulan Penjara

Pelaku dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kesusilaan seperti yang tertuang dalam Pasal 281 KUHP.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 28 Januari 2022 | 14:02 WIB
Babak Akhir Kasus Dokter Campur Sperma ke Makanan di Semarang, Pelaku Divonis 6 Bulan Penjara
Ilustrasi dokter.[Unsplash/Online Marketing]

Pelapor beserta suami tinggal satu atap bersama DP dalam sebuah rumah kontrakan di kawasan Gajah Mungkur, Semarang.

DP dilaporkan ke Polda Jateng, setelah terpergok lewat rekaman iPad milik pelapor DW, melakukan onani dan mencampurkan spermanya ke dalam makanan milik pelapor. Di depan penyidik dia mengaku telah melakukan aksi serupa tiga kali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak