Polisi mengerahkan jaringan mereka untuk mengendus keberadaan I dan DY.
"Ternyata mereka sedang menginap di sebuah hotel. Kami amankan tanpa perlawanan," kata Kepala Kepolisian Resor Ngawi AKBP I Wayan Winaya.
Mereka mengakui telah mencuri. Kepada polisi, mereka mengatakan uang hasil curian digunakan hidup sehari-hari.
“Pelaku kami jerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun penjara,” kata Winaya.
Baca Juga:Kisah Ikan yang Dibawa Soekarno Jadi Ikon Kuliner Populer di Irak
Selain kasus pencurian, mereka masih memiliki masalah lain. Mereka diduga kasus penggelapan tiga sepeda motor di Blora dan Bojonegoro. [Beritajatim]