Puluhan Warga Desa Wadas Masih Ditahan di Polres Purworejo, Kuasa Hukum: Saya Tidak Bisa Masuk, Diwajibkan Swab PCR

Puluhan orang warga Desa Wadas masih diamankan pihak kepolisian. Saat ini warga wadas yang dianggap menghalangi pengukuran tanah masih ditahan di Polres Purworejo

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 09 Februari 2022 | 11:10 WIB
Puluhan Warga Desa Wadas Masih Ditahan di Polres Purworejo, Kuasa Hukum: Saya Tidak Bisa Masuk, Diwajibkan Swab PCR
Puluhan warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo saat diamankan aparat. [Instagram @wadas_melawan]

SuaraJawaTengah.id - Puluhan orang warga Desa Wadas masih diamankan pihak kepolisian. Saat ini warga wadas yang dianggap menghalangi pengukuran tanah masih ditahan di Polres Purworejo

Kuasa Hukum warga Desa Wadas, Julian Duwi mengatakan pihaknya hingga saat ini belum bisa berkomunikasi langsung dengan warga desa wadas yang ditahan Polisi tersebut. 

"Saya masih di Polres Purworejo, untuk memberikan pendampingan hukum terhadap warga. Sampai saat ini saya tidak bisa masuk ke Polres karena diwajibkan swab PCR. Tim Hukum diwajibkan, ini menghalangi akses hukum," ucapnya pada konferensi pers secara virtual Rabu (9/2/2022). 

Ia berharap pihak kepolisian segera membebaskan warga desa wadas yang ditahan, dan bisa beraktivitas seperti biasa. 

Baca Juga:Polisi Kepung Desa hingga Tangkapi Warga Wadas, Legislator Demokrat: Ganjar Harus Bertanggungjawab!

"Harapannya siang ini warga dilepaskan, dan bisa mengirimkan logistik, karena warga masih ketakutan di dalam rumah," ujarnya.

Julian pun mengatakan tidak hanya warga yang mendapatkan tindakan represif dari pihak kepolisian. Melainkan media yang mendokumentasikan peristiwa itu dilarang. 

"Tidak hanya warga, media pun katanya tidak boleh mendokumentasikan peristiwa itu, hingga dirampas hpnya. Rekomendasi dari Komnas Ham tidak dilakukan oleh aparat," ucapnya. 

Menurut Julian konflik di desa wadas perlu mendapat perhatian. Ia menyebut, bukan masalah pemilik tanah atau bukan pemil, melainkan soal masa depan anak dan cucu di desa tersebut.  

"Permasalahan ini bukan hanya pemilik tanah dan yang tidak memiliki tanah, tentu itu informasi sepihak. Tapi lebih ke manfaat fungsi tanah bersama, dari pekerja, warga dan anak cucu. Soal pemilik tanah hingga sekarang belum dikroscek," ujarnya. 

Baca Juga:Desak Polri Beri Penjelasan Soal Peristiwa Di Desa Wadas, Hinca Panjaitan: Kok Warga Sampai Ditangkapi

Sementara itu, Polisi membenarkan telah mengamankan puluhan warga. Polda Jateng menyebut 23 orang yang diamankan karena membawa senjata tajam.

"Sebanyak 23 orang yang membawa senjata tajam tersebut kemudian dibawa ke Polsek Bener," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy dikutip dari ANTARA di Semarang (8/2/2022).

Menurut dia, saat pengukuran lahan sempat terjadi ketegangan antara warga yang mendukung maupun menolak proyek strategis nasional tersebut.

Petugas Gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP Kabupaten Purworejo, kata dia, sudah berada di lokasi untuk mencegah terjadinya gesekan antara kedua kelompok tersebut.

Ia menambahkan pengamanan yang dilakukan petugas gabungan tersebut didasarkan atas permohonan yang disampaikan Kanwil BPN Jateng kepada Kapolda Jawa Tengah.

Ia menjelaskan terdapat 70 petugas BPN yang melaksanakan pengukuran lahan di Desa Wadas.

Adapun luas area yang akan dibebaskan untuk pelaksanaan proyek tersebut mencapai 124 ha.

Iqbal sendiri mempersilakan para warga yang mendukung maupun menolak proyek tersebut untuk menyampaikan aspirasi sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini