Berdasarkan surat keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/41/2018, Desa Wadas adalah lokasi yang akan dibebaskan lahannya dan dijadikan lokasi pengambilan bahan material berupa batuan andesit untuk pembangunan Bendungan Bener.
Dalam video amatir yang beredar di media sosial sejumlah polisi disebut mengepung warga dan menangkap beberapa warga dari rumah penduduk.
Namun, menurut Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi menyebut hanya personel yang diterjunkan untuk mendampingi 10 tim BPN.
Baca Juga:Menkopolhukam Mahfud MD Sebut Pengukuran Tanah di Desa Wadas Tetap Dilanjutkan