Jadi Tradisi Bangsa Arab dan India, Ini Hukum Memelihara Jenggot dalam Islam

Memelihara jenggot hingga terurai panjang merupakan suatu tradisi yang menandakan kebanggaan, kemuliaan dan keperkasaan lelaki bangsa Arab dan India

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 11 Februari 2022 | 16:51 WIB
Jadi Tradisi Bangsa Arab dan India, Ini Hukum Memelihara Jenggot dalam Islam
Ilustrasi jenggot. Memelihara jenggot hingga terurai panjang merupakan suatu tradisi yang menandakan kebanggaan, kemuliaan dan keperkasaan lelaki bangsa Arab dan India. [Shutterstock]

Selanjutnya para ulama juga masih berselisih mengenai ukuran panjang  jenggot yang harus dipotong, meski terdapat sebuah riwayat yang menceritakan bahwa Abu Hurairah dan Abdulah bin Umar biasa memangkas jenggot bila panjangnya sudah melebihi satu genggaman tangan.

Namun, sebagian ulama tidak menetapkan panjang tertentu, akan tetapi cukup dipotong sepantasnya. Hasan al-Bashri, seorang tabi’in biasa memangkas dan mencukur jenggotnya, hingga terlihat pantas dan rapi.

Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa memangkas atau memotong sebagian jenggot hukumnya adalah mubah. Sedang mencukurnya hingga habis hukumnya adalah makruh, namun tidak sampai pada derajat haram. Adapun memeliharanya adalah sunnah.

Baca Juga:Taliban Keluarkan Kebijakan yang Melarang Tukang Cukur di Provinsi Helmand

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak