Kementerian ESDM Sebut Penambangan Andesit di Wadas Tak Miliki Izin Usaha Pertambangan, Begini Kata Ekonom Senior

Penambangan batu andesit di Desa Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP).

Chandra Iswinarno
Jum'at, 11 Februari 2022 | 17:31 WIB
Kementerian ESDM Sebut Penambangan Andesit di Wadas Tak Miliki Izin Usaha Pertambangan, Begini Kata Ekonom Senior
Spanduk warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo menolak tambang batu andesit. [Suara.com/ Angga Haksoro Ardi]

“Kegiatan pengadaan tanah untuk quarry Bendungan Bener mustinya dihentikan sebagaimana seluruh PSN yang harus ditangguhkan terlebih dahulu. Kegiatan untuk PSN yang menyandarkan pada UU Cipta Kerja ditangguhkan berdasarkan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020," tegas Fanny.

Merespons belum adanya IUP dari pemerintah pusat terkait penambangan quarry di Desa Wadas, Ekonom senior Faisal Basri mengemukakan, yang dilakukan di Wadas adalah pemerintah semakin menjauhi rakyatnya.

Menurut Ekonom UI ini, pemerintah saat ini menampakkan diri sebagai sosok yang menjauhi bahkan memusuhi rakyatnya sendiri.

“Pemerintah semakin menjauhi, bahkan memusuhi, rakyatnya sendiri,” ujar Faisal Basri melalui akun Twitternya @FaisalBasri pada Jumat (11/2/ 2022). 

Baca Juga:Giring dan PSI Kunjungi Papua untuk Persiapan Pemilu 2024, Kena Sindir Warganet: Wadas Sedang Bergejolak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini