Konsultasi publik berjalan satu arah, dimana pemrakarsa proyek hanya mencocokan data kepemilikan lahan. Tidak ada dialog atau itikad mencari jalan tengah bagi warga yang masih menolak.
“Warga tahunya konsultasi publik itu 2 arah. Mereka tanya, kita juga tanya. Tapi ini kami seperti tidak dikasih waktu untuk bertanya. Bukan dialog. Monolog itu. Akhirnya kita buat warga deadlock kembali," ungkap dia.
Teror dan Intimidasi
Puncaknya pada 23 April 2021, BBWSO, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan dikawal polisi dan TNI memaksa memasang patok trase di Desa Wadas.
Baca Juga:Peristiwa Wadas Bakal Jadi Ganjalan dan Turunkan Elektabilitas Ganjar Pranowo? Begini Kata Pengamat
Warga yang mengetahui rencana tersebut berkumpul di Masjid Nurul Huda, Dusun Krajan. Warga yang mayoritas ibu-ibu menggelar doa bersama di masjid.
Sekitar pukul 11.00 WIB, puluhan polisi dan TNI mulai masuk ke Desa Wadas. Warga menghadang dengan cara merobohkan beberapa pohon. Polisi memaksa masuk serta membuka jalan menggunakan gergaji mesin.
Sekitar pukul 11.30 terjadi bentrokan. Warga dan beberapa mahasiswa yang bersolidaritas ditangkap. Aparat juga memukul warga termasuk ibu-ibu yang sedang bersholawat di barisan paling depan.
Peristiwa bentrokan ternyata tidak juga menghentikan pemerintah untuk melanjutkan proses membuka lahan pertambangan di Desa Wadas. Gubernur bahkan meneken SK perpanjangan IPL pengadaan tanah pada 7 Juni 2021.
Warga menggugat SK perpanjangan izin pengadaan tanah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Pengadilan menolak gugatan warga yang ditindaklanjuti dengan pengajuan kasasi pada 14 September 2021.
Baca Juga:Ketahui Apa Itu Batu Andesit? Harta Karun Proyek Bendungan Bener Berujung Kisruh di Desa Wadas
Sepanjang Agustus hingga September 2021, situasi di Desa Wadas memanas karena petugas BPN memaksa mengukur tanah warga yang berada di hutan. Mereka diam-diam masuk ke hutan dan melakukan pematokan.