Biadap! Tukang Kredit Keliling di Magelang Rudapaksa Gadis Penyandang Disabilitas Mental Berkali-kali Hingga Melahirkan

Warga di Kecamatan Salam Kabupaten Magelang dihebohkan dengan kasus pemerkosaan yang dialami gadis penyandang disabilitas mental.

Chandra Iswinarno
Rabu, 16 Februari 2022 | 14:47 WIB
Biadap! Tukang Kredit Keliling di Magelang Rudapaksa Gadis Penyandang Disabilitas Mental Berkali-kali Hingga Melahirkan
Polres Magelang mengungkap kasus pemerkosaan terhadap gadis penyandang disabilitas mental. [Suara.com/ Angga Haksoro Ardi]

Berdasarkan pemeriksaan polisi, alasan tersangka melakukan pemerkosaan salah satunya karena korban adalah penyandang disabilitas mental. Tersangka merasa korban tidak akan melaporkan pemerkosaan tersebut.

“Jadi karena korban menderita disabilitas, itu dimanfaatkan oleh tersangka sehingga (dinilai) korban tidak mengetahui apakah perbuatan itu perlu dilaporkan atau tidak,” ujar Kasatreskrim Polres Magelang, AKP M Alfan Armin.

Kini, tersangka PR dijerat Pasal 285 KUHP atau Pasal 286 KUHP tentang pidana melakukan kekerasan dan pemerkosaan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kontributor : Angga Haksoro Ardi

Baca Juga:3 Kasus Kekerasan Seksual yang Divonis Hukuman Kebiri, Ada yang Nekat Perkosa Belasan Anak di Bawah Umur

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini