4 Orang Pembobol Mesin ATM Diciduk Polda Jateng, Pelaku Punya Peran Masing-masing

Empat pelaku menggunakan modus mengganjal dengan tusuk gigi.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 17 Februari 2022 | 16:28 WIB
4 Orang Pembobol Mesin ATM Diciduk Polda Jateng, Pelaku Punya Peran Masing-masing
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro saat gelar konferensi pers terkait kasus Curat ganjal ATM di Lobi Ditreskrimum Polda Jateng. [Foto: Suarabaru.id/Ning]

“Dari pemeriksaan polisi, modus yang digunakan pelaku adalah dengan cara menukar kartu ATM yang sebelumnya didapat saat berpura-pura membantu korban bermasalah dalam bertransaksi di ATM,” tambahnya.

Djuhandhani mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap para pelaku. Diketahui, tiga dari empat pelaku merupakan residivis.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Baca Juga:Polda Jateng Minta Warga Desa Wadas Tak Terprovokasi dan Mau Diadu Domba

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini