Awas! Ini Modus Penipuan Investasi di Dunia Properti

Promosi invetasi properti memang terkadang sangat menggiurkan banyak pihak. Modusnya pun bermacam-macam, hingga orang tertipu jutaan rupiah

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 18 Februari 2022 | 06:00 WIB
Awas! Ini Modus Penipuan Investasi di Dunia Properti
Ilustrasi properti. Promosi invetasi properti memang terkadang sangat menggiurkan banyak pihak. Modusnya pun bermacam-macam, hingga orang tertipu jutaan rupiah. (Sumber: inapex.co.id)

"Atau kalau mau ngecek langsung ke kantor BPN, bisa dilakukan bareng-bareng dari pihak pembeli dan pihak penjual, itu akan lebih aman. Jangan sampai ngasih sertifikat asli ke pembeli atau orang yang mengaku-ngaku sebagai pembeli,” jelas Vina.

4. Mafia tanah

Tanah yang legalitasnya masih girik, sebaiknya segera diproses sertifikatnya. Menurut Vina, mafia tanah tidak bisa bekerja sendirian, sehingga membutuhkan bantuan oknum lain.

Mafia tanah bisa mengklaim properti atau tanah yang masih girik dan belum bersertifikat menjadi milik dia.

Baca Juga:Adhi Commuter Patok Harga IPO Rp 130, Hanya Tawarkan10Persen Saham ke Publik

"Biasanya ini terjadi di daerah atau lokasi yang statusnya masih girik, belum ada sertifikat. Tentu peradilan dan lain-lain prosesnya sangat panjang dan ribet. Jadi gimana kalo status tanahnya masih girik? Buruan deh langsung proses untuk dibuat sertifikatnya,” ujar Vina.

5. Scam listing

Sebaiknya buatlah perjanjian sewa-menyewa notariil. Curigai jika ada harga yang terlalu murah di bawah harga pasar.

Scam listing biasanya lebih kepada sewa menyewa. Jadi semisal ada iklan penyewaan apartemen atau properti, lalu ada yang menyewa selama satu bulan, di tengah-tengah masa sewanya, properti ini diiklankan lagi dan dipakai untuk disewakan ke orang lain lagi dengan harga murah.

"Gimana cara menghindarinya? Ketika Anda menyewa properti, lakukan juga surat perjanjian sewa-menyewa di depan notaris. Jadi aman juga secara hukum,” kata Vina.

Baca Juga:Orang Terkaya Asia Siapkan Investasi Startup di Asia Tenggara, Lirik Indonesia?

6. Modus lelang rumah

Vina menuturkan, pelaku bisa mengaku dari perusahaan resmi yang melelang rumah sitaan bank. Biasanya para korban akan diminta untuk segera transfer uang sebagai tanda jadi.

Agar terhindar dari penipuan ini, sebaiknya dicek dulu latar belakang penyelenggara lelangnya.

“Jadi kadang nih orang memang lagi nyari-nyari properti terus tiba-tiba ada yang nelpon, ada yang ngasih tahu bahwa ada ‘properti murah lho dari lelangan bank A, terus kalau mau properti ini, bayar dulu uang lelang atau adminnya baru nanti bisa ikut lelang’. Lalu dari situ dibayar, ternyata orangnya hilang,” ujar Vina.

Agar hal ini tak terjadi, periksa dengan benar apakah bank A sedang melelang rumah atau tidak. Saat ini, ada balai lelang yang memuat daftar rumah-rumah yang dilelang dari bank.

Vina menyarankan Anda menggunakan balai lelang ketimbang mengandalkan orang yang menghubungi Anda secara acak menawarkan properti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak