Tangisan Pecah! Dinyatakan Bebas dalam Kasus Pertikaian, 2 Pesepak Bola Purbalingga Sujud Syukur

Kasus itu dipastikan berakhir usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga membacakan vonis pada Jumat (18/2/2022).

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 18 Februari 2022 | 18:53 WIB
Tangisan Pecah! Dinyatakan Bebas dalam Kasus Pertikaian, 2 Pesepak Bola Purbalingga Sujud Syukur
Kedua terdakwa beserta keluarganya sujud syukur usai sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Purbalingga, Jumat (18/2/2022) sore. [Suara.com/Anang Firmansyah]

Dua orang pemain IM 90 Bobotsari itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam dan dibui sejak 28 Oktober 2021. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga Fahmi Idris diketahui mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 351 (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara selama 4 tahun 8 bulan.

Kontributor : Anang Firmansyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak