SuaraJawaTengah.id - Polda Jateng menetapkan dua tersangka terkait kasus minyak goreng palsu di Kudus. Dua tersangka berinisial M dan A ditangkap di wilayah Jawa Timur (Jatim) pada Sabtu (12/2/2022).
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy menyampaikan, saat ini dua tersangka masih diperiksa intensif untuk pengembangan kasusnya.
"Kita sudah menetapkan dua tersangka, mereka berinisial M dan A keduanya adalah laki-laki," kata Iqbal saat ditemui di gedung baru Mapolresta Solo, Jumat (18/2/2022).
Polda juga menyita sejumlah barang bukti kasus pemalsuan minyak goreng itu. Diantaranya 125 liter minyak goreng diduga palsu dan minyak goreng oplosan sebanyak 400 liter.
Baca Juga:Edarkan Minyak Goreng Palsu di Kabupaten Kudus, Dua Orang Diamankan Polisi
"Barang bukti yang diamankan 5 drum ukuran 25 liter minyak goreng diduga palsu dan satu drum minyak goreng oplosan minyak dengan air sebanyak satu drum ukuran 400 liter," jelasnya.
Kedua tersangka itu, tambah Iqbal, merupakan warga Blora Tetapi, keduanya ditangkap saat berada di salah satu lokasi di Jatim.
"Keduanya adalah warga sana, Blora ditangkapnya di Jatim. Setelah kami lakukan penyelidikan dan informasi dari warga," urainya.
Disinggung mengenai modus pelaku, mantan Kasatlantas Solo itu, belum bisa membeberkannya.
Hingga kini terus dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna pengembangan jika ada penambahan pelaku lain.
Baca Juga:Tipu Pengusaha Kerupuk, Penjual Minyak Goreng Palsu Akhirnya Ditangkap
"Masih pengembangan, kita masih periksa keduanya. Nanti akan dirilis," tutupnya
Kontributor : Budi Kusumo