Kota Solo PPKM Level 3, Gibran Pastikan Tempat Wisata Tetap Buka

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka memastikan tidak ada penutupan objek wisata selama pelaksanaan PPKM level 3

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 23 Februari 2022 | 08:02 WIB
Kota Solo PPKM Level 3, Gibran Pastikan Tempat Wisata Tetap Buka
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengucapkan selamat tahun baru Imlek 2022. [Instagram @gibran_rakabuming]

SuaraJawaTengah.id - Kota Solo melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Hal itu karena meningkatnya kasus COVID-19 di wilyah tersebut. 

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka memastikan tidak ada penutupan objek wisata selama pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Solo, Jawa Te.

"Tidak ada pembatasan yang gimana-gimana banget kok, tidak ada objek wisata yang kami tutup," katanya di Solo, Selasa (23/2/2022).

Selain itu, dikatakannya, berbagai agenda pariwisata juga tetap dijalankan sesuai jadwal.

Baca Juga:Kamar Bung Karno di Loji Gandrung Dikenal Mistis, Gibran Belum Pernah Menginap

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surakarta Nomor KS.00.23/734/2022 tentang PPKM Level 3 di Kota Surakarta yang terbit pada hari ini, fasilitas umum, di antaranya area publik, taman umum, tempat wisata umum, museum, tempat hiburan, dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimum 50 persen.

Untuk ketentuan kunjungan tersebut di antaranya mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Selain itu, untuk pengunjung berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, sedangkan 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimum dosis pertama. Selanjutnya, anak-anak usia sekolah yang memakai seragam sekolah dilarang masuk.

Sementara itu, untuk pasar juga tidak akan ditutup, termasuk juga rumah makan yang akan diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

Terkait aturan tersebut, SE yang sama juga mengatur supermarket, hypermarket, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, di antaranya toko kelontong, agen, pangkas rambut, laundri, pedagang asongan, bengkel kecil, dan cucian kendaraan.

Baca Juga:Daftar Daerah PPKM Level 4 di Jawa-Bali, Pembatasan Diperpanjang hingga 28 Februari 2022 Mendatang

Untuk ketentuan operasional, tempat usaha diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimum 60 persen dari kapasitas normal dan protokol kesehatan yang sangat ketat. Selanjutnya, untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Tempat usaha juga direkomendasikan agar menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan khusus layanan kebutuhan sehari-hari maupun kebutuhan pokok pada minimarket sekitar rumah sakit dengan radius 500 meter dapat beroperasi sampai dengan pukul 00.00 WIB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini