"Ngga ada yang dikembalikan," kata petugas kepolisian yang mendampingi Dian.
Seketika pedagang perempuan tersebut mengaku jika minyak goreng hasil operasi pasar tersebut sengaja disimpan untuk dijual esok harinya.
"Saya takut nanti terjadi antrian di sini," kata pedagang tersebut.
Terkait temuan ini, petugas kepolisian akan melaporkannya ke Dinperindag Kabupaten Banyumas untuk ditindaklanjuti.
Dian yang mendapat perlakuan tersebut merasa kecewa karena meskipun sudah dilakukan Operasi Pasar, praktik kecurangan macam ini masih terjadi.
"Pedagang ini sempat ngomong katanya tidak dijual, nah pedagang ini malah nyuruh saya datang besok pagi jam 04.30 WIB pagi kalau mau beli yang subsidi. Ya saya malas lah, kecewa banget," tandasnya.
Berdasarkan pantauan di Pasar Wage Purwokerto, saat pembagian minyak goreng, petugas melalui pengeras suara mengimbau agar warga yang ingin mendapatkan minyak goreng dengan harga normal bisa langsung menuju ke kios pedagang. Pengumuman tersebut berulang kali dilontarkan petugas melalui pengeras suara.
Sementara itu, Kepala Dinperindag Kabupaten Banyumas, Titi Puji Astuti mengingatkan pada pedagang yang sudah mendapat stok minyak goreng hasil Operasi Pasar agar menjual dengan harga sesuai ketentuan pemerintah Kabupaten Banyumas Rp 14.000 per liter.
"Harus itu (harga Rp 14.000). Ada pernyataan diketahui kepala pasar dan semua pedagang sudah sepakat. Kalau ada pelanggaran, nanti berikutnya tidak kita kasih lagi," tutupnya.
Baca Juga:Terungkap! Ada Skema Ponzi Di Kasus Dugaan Penipuan Minyak Goreng Murah Di Koja Jakarta Utara
Kontributor : Anang Firmansyah