JK mengatakan selama ini DMI sudah melaksanakan program perbaikan speaker masjid. Menurut JK, ada 75% masjid di Indonesia yang mengeluarkan suara jelek.
“Padahal kita dewan masjid sejak 10 tahun sudah mempunyai program untuk perbaikan sound system masjid. 75% masjid di Indonesia jelek suaranya, didengar tidak mengerti, sedangkan waktu kita di masjid itu 80% mendengar, 20% ibadah atau salat,” ujar JK.
Aturan lengkap pengeras suara Masjid
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Baca Juga:Menag Yaqut Bandingkan Suara Adzan dengan Gonggongan Anjing, Panglima Santri Buka Suara
Aturan itu tertuang di Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Menurut Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, aturan tersebut untuk meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat.
“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Menag Yaqut di Jakarta, Senin (21/2/2022) melansir dari laman resmi Kementerian Agama.
“Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” tegas Menag.
Menurut Yaqut Cholil Qoumas, surat ederan itu terbit pada 18 Februari 2022 dan ditujukan kepada Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.
Baca Juga:Bandingkan Suara Azan dengan Anjing, LKAAM Sumbar Haramkan Menag Yaqut Injak Tanah Minangkabau
Seperti apa aturan tersebut? Berikut rinciannya