Misalnya pada tingkat Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jateng, yang masih menunggu tindak lanjut dari pemerintah pusat terkait kartu BPJS Kesehatan yang menjadi persyaratan umrah dan haji.
"Terkait teknis pelaksanaan kebijakan syarat umrah dan haji harus memiliki kartu BPJS Kesehatan, tengah disiapkan Kemenag Pusat," kata Kepala Kemenag Provinsi Jawa Tengah, Mustain Ahmad.
Di sisi lain, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho, Dirlantas Polda Jawa Tengah, juga menyampaikan hal serupa. Di mana pelaksanaan kebijakan terkait syarat membuat SIM harus memiliki kartu BPJS Kesehatan masih dalam kajian.
"Kabijakan tersebut masih dalam kajian dari pusat," papar Kombes Pol Agus.
Baca Juga:Jadi Syarat Wajib Pelayanan Publik, Punya Tunggakan BPJS Kesehatan Akan Sulit Ajukan Kredit Rumah?
Jika Kemenag dan jajaran Polda Jawa Tengah masih menunggu instruksi lanjutan dari pusat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah mengimplementasikan Inpres mengenai persyaratan BPJS Kesehatan tersebut.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana, juga sudah mengeluarkan surat edaran bernomor HR.02/164-400/II/2022.
Edaran itu mengenai syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah, atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli dengan persyaratan menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Alhasil, sejumlah BPN yang ada di daerah mengikutinya edaran yang didasari dari Inpres Nomor 1 Tahun 2022 yang telah dikeluarkan pada awal tahun.
Hal itu juga diakui oleh Kepala BPN Kota Semarang Sigit Rahmat, bahkan ia menyatakan pemberlakuan kebijakan akan dimulai pada 1 Maret 2022.
Baca Juga:Pembeli Tanah dan Rumah Wajib Terdaftar BPJS Kesehatan, Bagaimana dengan Penjual?
"Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah, dan akan diberlakukannya 1 Maret mendatang. Sebelumnya kami juga melakukan sosialisasi ke PPATS maupun PPAT," tutur Sigit.