Sigit menambahkan, kartu kepesertaan BPJS Kesehatan yang disyaratkan dalam Inpres hanya untuk pembeli tanah atau satuan rumah.
"Syarat tersebut hanya untuk peralihan hak atas tanah dan satuan rumah karena jual beli, yang dilampirkan hanya fotokopi Kartu BPJS Kesehatan pembeli aset tersebut," tambahnya.
Kontributor : Aninda Putri Kartika
Baca Juga:Jadi Syarat Wajib Pelayanan Publik, Punya Tunggakan BPJS Kesehatan Akan Sulit Ajukan Kredit Rumah?