SuaraJawaTengah.id - Petugas gabungan dari Resmob Satreskrim Polres Blora, Unit Reskrim Polsek Cepu dengan dibantu tim Resmob Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan terduga pelaku pembunuhan berinisial N.
Warga Kecamatan Nawangan, Kabupaten Pacitan itu dimakankan di wilayah kelurahan Tambakrejo kabupaten Bojonegoro, Selasa (22/2/2022).
N diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban bernama Sudar, seorang warga Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora.
Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah dalam jumpa pers kepada awak media menjelaskan, kejadian berawal dari laporan warga yang menemukan mayat, Rabu 16 Pebruari 2022.
"Polsek Cepu menerima laporan dari warga bahwa telah ditemukan mayat yang diduga merupakan korban pembunuhan di sawah ikut wilayah Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu, Blora," kata AKBP Aan Hardiansyah didampingi Wakapolres Kompol Christian Chrisye Lolowang, Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana, Kasat Reskrim AKP Setiyanto, Jumat (4/3/2022).
Kemudian petugas melakukan cek dan olah TKP serta lakukan pemeriksaan dari tim Inafis Polres Blora, dan diketahui identitas korban tersebut yaitu bernama Sudar warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora.
Diketahui korban sudah 3 hari meninggalkan rumah dan belum pulang. Diduga tersangka tega menghabisi korban karena masalah utang piutang.
"Tim gabungan dari Resmob Polda Jateng, Resmob Polres Blora dan Unit Reskrim Polsek Cepu melakukan penangkapan terhadap pelaku," paparnya.
Selain menangkap terduga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa baju kemeja lengan pendek warna coklat muda, celana pendek warna coklat dan sarung motif kotak kotak warna coklat muda yang terdapat bercak darah yang dikenakan pelaku, serta sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nopol.
Baca Juga:Terungkap Cara Sadis Suami Bunuh Istri, Dihantam dengan Tabung Gas 3 Kg
"Tersangka dijerat pasal 340 dan 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling rendah 20 tahun," pungkas Kapolres Blora.