Polres Jepara Tangkap 11 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Termasuk Mahasiswa Kampus Ternama di Semarang

Residivis kasus narkoba mengakui masih mengulangi perbuatannya karena belum mendapatkan pekerjaan pengganti.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 04 Maret 2022 | 22:55 WIB
Polres Jepara Tangkap 11 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Termasuk Mahasiswa Kampus Ternama di Semarang
Kapolres Jepara AKBP Warsono didampingi Kasat Narkoba AKP R. Aris Sulistiyono dan Kasubag Humas Polres Jepara AKP Edy Purwanto menunjukkan barang bukti sabu-sabu dan barang bukti lain saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (4/3/2022). [ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif]

"Saya mulai mengonsumsi sabu-sabu sejak lima bulan terakhir," akunya.

Para pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan sabu-sabu tersebut, akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), serta pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini