“Sejak zaman sahabat kan juga tidak pakai speaker. Dari jaman dulu memang para sahabat memutuskan untuk tidak menggunakan alat bantu pengeras suara," paparnya.
Pengasuh Pesantren Darul Ulumisy Syar’iyyah, Plumbon, Cirebon, Syekh Mahmud Mukhtar pernah menyoroti dan mengritik penggunaan teknologi modern dalam perkara ibadah di masjid.
Syekh Mahmud menolak keras penggunaan speaker dan memutar rekaman murotal (bacaan) Al Quran. Kritik itu disampaikan Syekh Mahmud dalam bukunya yang berjudul “Bida’ul Masajid” dan “Qa’idaul ‘Umyan Ila Hukmi Kaset”.
Syekh Mahmud menuduh amal perbuatan orang-orang Islam semakin hari semakin ngawur, semrawut, dan menyimpang jauh dari ajaran Rasulullah.
Syekh Mahmud mengelompokkan mengeraskan suara di dalam masjid walupun untuk zikir dan membaca Al Quran sebagai tindakan bid’ah. Syekh Mahmud menggunakan 2 dalil: “Jannibu masajidakum raf’a ashwatikum” (Jauhkan masjid-masjidmu dari suara kerasmu) (H.R Ibnu Majah)
“Lau kuntuma min ahlil balad laauja’tukuma tarfa’ani ashwatakuma fi masjidi Rasulillah SAW” (Kalau kalian asli orang Madinah, niscaya saya hajar kalian dengan pukulan yang menyakitkan, karena kamu mengeraskan suaramu di dalam masjid) (H.R Bukhari).
Menurut Dalmuji, demi mengikuti pesan Kiyai Kusnan, pengurus Masjid Al Quswah akan terus memberlakukan larangan menggunakan speaker di masjid.
“Sebelum ada aturan Menteri itu sudah sejak dulu kita nggak pakai speaker. Dari dulu nggak pernah pakai speaker, sampai nanti juga nggak pakai speaker,” kata Dalmuji.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Baca Juga:Masjid di Probolinggo Ini 'Dijual' Harganya Rp 2 Juta per Meter