SuaraJawaTengah.id - Polda Jateng dan jajaran membekuk 249 tersangka terkait peredaran narkoba selama menggelar Operasi Narkoba bersandi Operasi Bersinar Candi 2022, beberapa pekan lalu.
"Polda Jateng dan 35 Polres jajaran telah melakukan ungkap tindak pidana narkoba. Kita gelar operasi sejak 9 hingga 28 Februari 2022. Selama operasi, kita tangkap 249 tersangka," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, saat jumpa pers di lobi Mapolda setempat, Selasa (8/3/2022)
Selama operasi itu juga, lanjut Kapolda, pihaknya berhasil mengungkap 194 kasus tindak pidana narkoba dan mengamankan barang bukti 4,6 kilogram sabu, 24 kilogram ganja, ganja sintetis 64 gram dan ekstasi 12 butir.
"Adapun ungkap kasus menonjol selama operasi yakni 20 kilogram ganja yang merupakan kiriman dari Aceh dikirim ke Semarang untuk diedarkan ke Kalimantan. Ada juga kasus menonjol ungkap kasus Sabu jaringan Malaysia Indonesia. Kita ungkap ada 4 kilogram Sabu," jelasnya
Menurutnya upaya ungkap kasus ini hasil kerjasama dengan pihak terkait seperti Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional dan lain lain
"Dengan jumlah barang bukti ini, kita bisa selamatkan sekitar 84 ribu nyawa dari ancaman narkoba. Masyarakat jangan coba coba gunakan narkoba," tegas Kapolda
Pada gelar konferensi pers yang digelar Polda Jateng itu, Seorang tersangka Wanita bernama Irma (26) asal Kabupaten Purbalingga mengaku ditangkap polisi di rumahnya di purbalingga.
"Saya kedapatan bawa Sabu 1 Ons. Saya dapat narkoba dari pacar saya yang berada di Lapas," beber Irma
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Luthfi Marthadian menuturkan barang bukti 4,6 kilogram sabu akan diedarkan tersangka ke Jawa Timur
Baca Juga:Penyelundupan 189 Kg Sabu Digagalkan di Aceh Utara, 2 Pelaku Ditangkap
"Bersama bea cukai, kita lakukan control delivery barang tersebut. Kemudian kita gagalkan peredaran barang tersebut," kata Luthfi Marthadian.
Diungkapkan, Polda Jateng berkomitmen kuat untuk menegakkan hukum secara tegas terkait penyalahgunaan narkoba. Pengungkapan selama Operasi Bersinar Candi 2022, merupakan cerminan jajaran kepolisian bersungguh-sungguh untuk memberangus jaringan perdagangan dan penyalahgunaan narkoba di Jawa Tengah.