Terbukti Korupsi Pembebasan Lahan Tol, Eks Kades Bojong Minggir Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Berdasarkan fakta persidangan majelis hakim menilai kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 08 Maret 2022 | 22:43 WIB
Terbukti Korupsi Pembebasan Lahan Tol, Eks Kades Bojong Minggir Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Budi Langgono dan Eko Suharso menjalani sidang putusan kasus korupsi pembebasan lahan Jalan Tol Pemalang-Batang, secara virtual. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Selasa (8/3/2022) malam. [Suara.com/Aninda Putri Kartika]

Dalam kepanitiaannya, Eko Suharso ditunjuk langsung menjadj sekertaris panitia pengadaan tanah pengganti.

Kepanitiaan yang dibentuk membuat pelaksanaan pengadaan tanah menjadi kendali Budi Lenggono dan Eko Suharso.

Sebagian dana ganti-rugi telah dibelanjakan tujuh bidang tanah di Desa Randu Muktiwaren, dan satu bidang tanah di Bojong Lor. 

Namun total pembelian bidang tanah tersebut hanya Rp 1,595 miliar. Sisa dana ganti-rugi tanah desa Rp 511 juta masuk kantong Budi Lenggono dan Eko Suharso.

Baca Juga:Dugaan Korupsi di Bank Kaltimtara Senilai Rp 240 Miliar, Libatkan Hasanuddin Mas'ud dan Perusahaannya PT HBL

Kontributor : Aninda Putri Kartika

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini