Syarat Baru Naik Kereta Api, Penumpang yang Sudah Divaksin Lengkap Tidak Lagi Tes Antigen Maupun PCR

Ini syarat baru naik kereta api, yaitu tidak lagi menunjukan hasil negatif COVID-19 dari tes antigen maupun PCR

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 09 Maret 2022 | 10:00 WIB
Syarat Baru Naik Kereta Api, Penumpang yang Sudah Divaksin Lengkap Tidak Lagi Tes Antigen Maupun PCR
Ilustrasi kereta api di Stasiun Gambir [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
a. Pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2.
b. Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan dikhususkan bagi Pelanggan dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama
dan Pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alaan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
c. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a. Pelanggan wajib divaksin minimal Vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.
b. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini