"Karena ada daerah yang UMK nya tidak naik, di Kota Semarang sendiri hanya naik Rp 24 ribu, di Jepara bahkan hanya naik Rp 1.400. Apakah nominal tersebut berpengaruh untuk kesejahteraan di tengah naiknya harga bahan pokok," imbuhnya.
Ditambahkannya, jika gugatan yang ditujukan ke PTUN ditolak, aliansi buruh akan tetep berjuang melalui berbagai cara agar SK Gubernur terkait UMK dicabut.
"Demi kesejahteraan buruh cara apapun akan kami tempuh, karena biangkerok dari semua permasalahan buruh adalah Omnibus Law," tambahnya.
Gugatan yang disampaikan gabungan serikat buruh ke PTUN Semarang masih menjalani evaluasi oleh majelis hakim. Gugatan tersebut diminta oleh PTUN untuk diperbaiki dan diberi waktu hingga 15 Maret mendatang.
Baca Juga:Wow! Ada Padi Pariwulung dan Gambar Ganjar Pranowo di Tengah Sawah
Kontributor : Aninda Putri Kartika