"Uang hasil kejahatan diduga ada yang sudah digunakan. Sehingga ini akan kita telusuri," kata Rahmad.
Rahmad menyebut kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," tandasnya.
Kontributor : F Firdaus
Baca Juga:Ironi! Curi Mangga, FR Tewas Dihakimi Massa di Kubu Raya, 3 Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara