Alasan Mendag Putuskan Harga Minyak Goreng Kemasan Ikuti Pasar: Takut Diselundupkan ke Luar Negeri?

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan pelepasan harga minyak goreng kemasan ke mekanisme pasar untuk memangkas disparitas harga minyak yang sempat tinggi

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 17 Maret 2022 | 16:35 WIB
Alasan Mendag Putuskan Harga Minyak Goreng Kemasan Ikuti Pasar: Takut Diselundupkan ke Luar Negeri?
Ilustrasi pabrik minyak goreng. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan pelepasan harga minyak goreng kemasan ke mekanisme pasar untuk memangkas disparitas harga minyak yang sempat tinggi. [Istimewa]

SuaraJawaTengah.id - Pemerintah akhirnya mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan. Hal itu tentu saja bukan tanpa alasan. 

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan pelepasan harga minyak goreng kemasan ke mekanisme pasar untuk memangkas disparitas harga minyak yang sempat tinggi.

“(Disparitasnya) bisa sampai Rp10 ribu,” kata Mendag dikutip dari ANTARA di Pasar Senen, Jakarta, Kamis (17/3/2022).

Ketidakseimbangan harga minyak dinilai memicu oknum-oknum tertentu untuk berbuat curang dengan mengambil keuntungan dalam menjual minyak secara menyimpang.

Baca Juga:Minyak Goreng Mendadak Melimpah Tapi Harga Tinggi, Mendag Lutfi: Karena Perang Rusia-Ukraina

Misalnya, lanjut dia, jika seharusnya minyak kemasan atau curah didistribusikan untuk masyarakat, justru diambil oleh sektor industri.

“Yang kedua, yang mestinya minyaknya dipakai untuk di dalam negeri (malah) diselundupkan ke luar negeri. Rusak deh semuanya,” ungkap dia.

Dalam hal ini, Lutfi memastikan akan membasmi mafia yang mengambil keuntungan dalam menjual minyak secara menyimpang.

Dia mengaku telah bekerja sama dengan Kapolri untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Menjelang (bulan) Ramadhan, barang ini akan tersedia karena jumlahnya banyak. Mudah-mudahan tidak ada yang berspekulasi (menaikkan harga minyak secara menyimpang), Insya Allah terjangkau,” ucap Mendag.

Baca Juga:Minyak Goreng Mahal? Di Banjarnegara Justru Dibagi Gratis, Namun Ini Syaratnya...

Untuk minyak goreng curah, pemerintah disebut memberikan subsidi melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) agar harganya berada di angka Rp14 ribu.

BPDPKS akan mendapatkan peningkatan pendapatan melalui besaran pungutan ekspor dan bea keluar yang bakal ditambahkan pemerintah dari 375 dolar AS menjadi 675 dolar AS per ton.

“Oleh karena itu, BPDPKS akan mempunyai uang yang cukup untuk memastikan pemerintah hadir dengan harga Rp14 ribu,” ujar Lutfi.

Menurut Mendag, adanya kenaikan harga minyak disebabkan pengaruh invasi Rusia terhadap Ukraina karena kedua negara tersebut penghasil minyak bunga matahari (sunflower).

Karena minyak bunga matahari harus disubstitusi oleh minyak crude palm oil (CPO), menyebabkan harga internasional minyak CPO meningkat dari Rp14.600 pada awal Februari 2022 menjadi Rp18 ribu hingga saat ini.

Disparitas yang tinggi antara ketersediaan minyak dengan harga internasional menyebabkan banyak oknum yang bertindak curang dengan menaikkan harga minyak secara sembarangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak