- Tiga mantan direksi PDAM Tirta Moedal menggugat Wali Kota Semarang atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait pemberhentian jabatan sepihak.
- Gugatan perdata tersebut dilayangkan karena proses pemberhentian pada 9 Oktober 2025 dinilai cacat prosedur dan melanggar peraturan BUMD.
- Wali Kota Semarang menanggapi gugatan dengan mengajukan banding untuk mempertahankan legitimasi keputusan pemberhentian direksi di pengadilan hukum.
SuaraJawaTengah.id - Tidak puas hanya memenangkan pertarungan administrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tiga mantan direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Moedal Semarang melancarkan serangan balik hukum yang lebih keras.
Mereka kini bersiap menyeret Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, ke meja hijau melalui jalur perdata atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait pencopotan mendadak jabatan mereka pada 9 Oktober 2025 lalu.
Dikutip dari Ayosemarang.com, langkah ini menandai eskalasi serius dalam sengketa pengelolaan BUMD di Ibu Kota Jawa Tengah tersebut.
Kuasa hukum ketiga eks direksi periode 2024–2029—Dr. E Yudi Indarto, Muhammad Indra Gunawan ST, dan Anom Guritno MM—yakni Muchtar Hadi Wibowo SH, menegaskan bahwa gugatan perdata ini didasarkan pada Pasal 1365 KUHPerdata.
Baca Juga:PSIS Semarang vs Kendal Tornado FC, Junianto: Kami Ingin Laga yang Menghibur
Pihaknya menilai tindakan sepihak Wali Kota telah menimbulkan kerugian nyata, baik secara materiil maupun immateriil, bagi kliennya.
Muchtar menuding proses pemberhentian tersebut cacat prosedur dan menabrak regulasi yang ada, khususnya PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Ia menyoroti proses administrasi yang dinilai sangat janggal dan terburu-buru, di mana undangan dan eksekusi pemberhentian dilakukan pada hari yang sama.
“Ibu Wali Kota telah melakukan banyak tindakan inprosedural, abuse of power, serta perbuatan melawan hukum,” ujar Muchtar, dikutip Rabu 29 April 2026.
“Masa mereka membuat undangan PHK tanggal 9 Oktober 2025 dan memberitahukannya saat itu juga,” imbuhnya dengan nada heran.
Serangan hukum ini tidak hanya membidik Wali Kota sebagai pemegang kuasa pemilik modal. Kubu eks direksi juga berencana memasukkan Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirta Moedal sebagai pihak turut tergugat.
Baca Juga:Cuaca Semarang Jumat Ini 'Adem Ayem', BMKG Peringatkan Hujan Lebat di 5 Wilayah Lain
Dewas dinilai gagal total dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan sesuai Permendagri Nomor 2 Tahun 2007, sehingga membiarkan keputusan yang dianggap sewenang-wenang itu terjadi.
“Bagaimana mungkin Wali Kota menyalahkan direksi atas kinerja, sementara Dewan Pengawas tidak pernah menjalankan fungsi pembinaan secara efektif?” tutur Muchtar mempertanyakan peran Dewas.
Di sisi berseberangan, Pemerintah Kota Semarang menunjukkan sikap tidak akan mundur. Wali Kota Agustina Wilujeng telah menegaskan posisinya untuk melawan putusan PTUN yang sebelumnya memenangkan para eks direksi tersebut.
Banding menjadi pilihan strategis Pemkot untuk mempertahankan legitimasi keputusan pemberhentian itu.
“Kami akan melakukan banding,” tegas Agustina singkat pada Senin, 27 April 2026 lalu. Dengan adanya rencana gugatan perdata baru ini, kemelut di tubuh PDAM Tirta Moedal dipastikan akan memasuki fase perang hukum dua front yang panjang dan kompleks di pengadilan.