Heboh Stafsus Presiden Jokowi Nikah Beda Agama, Sekjen MUI Sebut Tidak Sah, Ternyata Ini Alasannya

Ayu Kartika yang beragam Islam memutuskan menjalin hubungan pernikahan dengan Gerald Sebastian yang beragama Katolik.

Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 19 Maret 2022 | 14:38 WIB
Heboh Stafsus Presiden Jokowi Nikah Beda Agama, Sekjen MUI Sebut Tidak Sah, Ternyata Ini Alasannya
Staf Khusus Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Ayu Kartika Dewi resmi menikah dengan Gerald Bastian, Jumat (18/3/2022). (Tangkapan Layar YouTube Ayu Kartika Dewi). 

SuaraJawaTengah.id - Stafsus Presiden Joko Widodo, Ayu Kartika menggelar pernikahannya dengan Gerald Sebastian pada Jumat (18/03/2022).

Namun, pernikahan tersebut menarik perhatian publik lantaran fakta menyelenggarakan pernikahan beda agama.

Ayu Kartika yang beragam Islam memutuskan menjalin hubungan pernikahan dengan Gerald Sebastian yang beragama Katolik.

Hal itu memantik reaksi dari berbagai pihak, termasuk Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan, yang menyebut pernikahan itu tidaklah dibolehkan alias tidak sah.

Baca Juga:Profil Gerald Bastian, Sanggupi 97 dari 100 Kriteria Pasangan Ayu Kartika Dewi

Dia memaparkan, alasan pernikahan itu tidak diperbolehkan merujuk Pasal 2 ayat 1 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam undang-undang itu dijelaskan bahwa perkawinan sah jika dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.

“Kita minta dilakukan semacam verifikasi dalam konteks UU Nomor 1 Tahun 74, itu artinya secara tegas dan jelas beda agama tidak dibolehkan. Harus dengan seagama karena sesuai dengan keyakinan,” tuturnya, melansir Terkini.id--jaringan Suara.com, Sabtu (19/3/2022).

Lanjut Amirsyah, berdasarkan UUD 1945 juga tertulis jelas bahwa pada Pasal 29 Ayat 1 menyatakan bahwa ‘Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa’, sedangkan ayat 2 berbunyi ‘Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu’.

Kemudian terkait ijab kabul, yaitu sah atau tidaknya pernikahan beda agama, menurut Amirsyah, kembali lagi kepada UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Baca Juga:Profil dan Agama Ayu Kartika Dewi Stafsus Presiden Jokowi, Nikah di Gereja Katedral

“Nah, seperti UU Tahun 74 cek lagi. Itu jelas bahwa itu perkawinan dalam undang-undang itu seagama, bukan berbeda agama," paparnya.

Melansir YouTube Ayu Kartika Dewi, mereka melaksanakan dengan dua prosesi pernikahan, yaitu akad nikah secara Islam yang sesuai dengan keyakinan Ayu dan pernikahan di Katedral yang sesuai dengan keyakinan Gerald.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini