SuaraJawaTengah.id - Warga desa Pekandangan, Kecamatan Banjarmangu, Banjarnegara mempunyai tradisi unik, pring atau bambu pethuk.
Pring pethuk adalah bumbung bambu yang digunakan oleh warga sebagai tempat menyimpan uang untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).
Tradisi tersebut diawali dengan kirab yang diikuti oleh ratusan warga dari 10 RT di desa Pekandangan.
Warga membawa bumbung pring pethuk yang, sudah berisi uang untuk membayar pajak.
Baca Juga:Pemkab Kulon Progo Targetkan PBB-P2 2022 hingga Sebesar Rp22,74 Miliar
Dengan menggunakan pakaian adat, warga berjalan menuju tempat pembayaran pajak masal di Buaran.
Salah satu warga desa Pekandangan, RT 3 RW 3 , Supriyadi mengatakan, prosesi tersebut dinamai "kirab bayar pajak sedina lunas" yang artinya kirab membayar pajak sehari lunas.
Supriyadi mengaku, dirinya sudah menabung dalam bumbung bambu tersebut selama satu tahun.
Tabungan bumbung tersebut memang sudah dikhususkan untuk membayar pajak PBB.
"Satu tahun kira kira. Jadi tiap ada sisa uang dimasukan kedalam bumbung jadi tidak terasa berat saat jatuh tempo bayar pajak, " katanya, Minggu (20/3/2022).
Baca Juga:Kena Kasus Baru di KPK, Bupati Banjarnegara Nonaktif Budhi Sarwono Kini jadi Tersangka TPPU
Warga RT 2 RW 9 desa Pekandangan, Atur Rizki Febrianti mengungkapkan, dengan sistem menabung dalam bambu untuk membayar pajak, dinilai sangat membantu.
Untuk membayar pajak PBB, kini dirinya tak lagi merasa keberatan. Dari menyisihkan uang sisa belanja, Atur Rizki berhasil mengumpulkan uang untuk membayar pajak selama setengah tahun tanpa terasa.
"Nabung setiap hari menyisihkan uang belanja, kadang lima ratus perak, seribu atau lima ribu pokoknya sisa belanja, setengah tahun terkumpul, " ungkapnya.
Kepala Desa Pekandangan, Adhi Setiawan mengatakan pihaknya terinspirasi dengan tradisi orang Jawa pada zaman dahulu.
Sebelum zaman modern, Orang tua zaman dahulu menggunakan bumbung bambu untuk penyimpanan uang dan surat berharga.
"Dulu menyimpan uang, bayar pajak itu di pring pethuk," katanya.
Ia juga menuturkan, tradisi pring pethuk bertujuan untuk mengajarkan masyarakat gemar menabung, merawat dokumen penting, bertanggung jawab atas kewajiban dan peduli terhadap lingkungan serta menumbuhkan ekonomi kreatif.
Ini kenapa tempat pembayarannya dilaksanakan di wisata hutan Buaran agar tradisi ini bisa menjadi daya tarik juga, "ujarnya.
Sebelumnya, pembayaran pajak sehari lunas sudah dilaksanakan di Desa Pekandangan, hanya saja masih dilakukan setiap RW dengan baku PBB kurang lebih Rp 55 juta.
"Sebelumnya di Pekandangan sudah melaksanakan kegiatan rutin, dulu tapi di tingkat RW, " jelasnya.
Di tempat yang sama, Plh Bupati Syamsuddin mengatakan ,pihaknya sangat apresiasi dengan adanya semangat dan inovasi masyarakat dalam membayar pajak.
"Sangat apresiasi, semoga spirit ini bisa menular di berbagai tempat. Sehingga persoalan pajak bisa cepat selesai, " katanya.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Banjarnegara, Dwi Suryanto mengatakan, target PBB tahun 2022 meningkat dibandingkan dengan tahun 2021.
"Target tahun 2021 sekitar Rp 25 Miliar, tahun 2022 nian jadi Rp 27 Miliar. Mudah mudahan bisa selesai September. Dengan pengalaman pada 2021 lalu, target capaian pajak sudah over sekitar 101 persen. Hari ini bisa menjadi motivasi karena 25 Desa di Banjarmangu sudah melunasi PBB, "pungkasnya.
Kontributor : Citra Ningsih