Duh! Bikin 1,5 Ton Kepiting Membusuk, Suzuki Finance Digugat ke Pengadilan

Pengusaha hasil perikanan laut asal Kota Semarang Yuminto menggugat PT Suzuki Finance Indonesia ke PN Semarang setelah 1,5 ton kepiting hasil laut pesanannya busuk

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 25 Maret 2022 | 07:05 WIB
Duh! Bikin 1,5 Ton Kepiting Membusuk, Suzuki Finance Digugat ke Pengadilan
Ilustrasi Kepiting atau Crabs. Pengusaha hasil perikanan laut asal Kota Semarang Yuminto menggugat PT Suzuki Finance Indonesia ke PN Semarang setelah 1,5 ton kepiting hasil laut pesanannya busuk. (Unsplash/DCChefAnna)

Saat muatan diantar pada pukul 18.45 WIB, sebanyak 1,5 ton kepiting yang dikirim tersebut diketahui dalam kondisi sudah busuk.

Atas kejadian itu, penggugat meminta pengadilan mengabulkan gugatan tersebut.

Sebelumnya, PT Suzuki Finance Indonesia melalui Area Manajer Wilayah Jawa Timur Ali Maulidi menyatakan bahwa penyitaan kendaraan yang sudah menunggak angsuran hampir setahun itu telah sesuai dengan prosedur.

Selain itu, menurut dia, pihak Suzuki Finance juga menyediakan kendaraan pengganti untuk mengantar muatan tersebut hingga sampai tujuan dan tanpa komplain dari penerima barang.

Baca Juga:Kondisi Cuaca Pada Kamis 24 Maret 2022, BMKG Prediksi Langit di Semarang Berawan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini