Saat muatan diantar pada pukul 18.45 WIB, sebanyak 1,5 ton kepiting yang dikirim tersebut diketahui dalam kondisi sudah busuk.
Atas kejadian itu, penggugat meminta pengadilan mengabulkan gugatan tersebut.
Sebelumnya, PT Suzuki Finance Indonesia melalui Area Manajer Wilayah Jawa Timur Ali Maulidi menyatakan bahwa penyitaan kendaraan yang sudah menunggak angsuran hampir setahun itu telah sesuai dengan prosedur.
Selain itu, menurut dia, pihak Suzuki Finance juga menyediakan kendaraan pengganti untuk mengantar muatan tersebut hingga sampai tujuan dan tanpa komplain dari penerima barang.
Baca Juga:Kondisi Cuaca Pada Kamis 24 Maret 2022, BMKG Prediksi Langit di Semarang Berawan