SuaraJawaTengah.id - Ditresnarkoba Polda Jateng membekuk terduga pengedar narkoba di Kota Semarang.
Tersangka nekat beraksi di bulan Ramadhan ini dibekuk di rumah orangtuanya di kawasan Kemijen, Semarang Timur.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian menjelaskan tersangka yang dibekuk tim Ditresnarkoba tersebut berinisial MM (45) warga asal Kelurahan Kemijen, Semarang Timur, Semarang.
"Pelaku yang ditangkap ini diduga pengedar karena di rumahnya ada timbangan digital," kata Kombes Lutfi, di Markas Polda Jateng, Kamis (7/4/2022)
Pelaku kata dia, ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat sekitar yang resah wilayahnya dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.
Pelaku beraksi atas perintah seorang pria inisial GT yang saat ini masih menjadi buronan.
"Pelaku kita tangkap di rumah ibunya. Kemudian pelaku diminta menunjukkan lokasi penyimpanan sabu di jembatan Layang Arteri Pos 4 Pelabuhan Semarang. Pelaku bekerja atas perintah GT. Setiap selesai kerja, pelaku dapat upah 800 ribuan dari GT," jelasnya
Dari Pos 4 itu, kata Dirresnarkoba, petugas mendapati tiga paket sabu yang dibungkus plastik putih dan diisolasi hitam.
Tak berhenti disitu, petugas juga menggeledah rumah ibunya. Lagi lagi petugas menemukan banyak barang bukti
Baca Juga:Satgas Pangan Polda Jateng Temukan Merk Kemasan Minyak Goreng Diduga Beredar Tanpa Ijin
"Di rumah ibunya ada 3 paket sabu, 57 paket sabu, 11 paket kecil sabu, 3 paket sabu ukuran sedang, satu paket besar, dan empat timbangan digital. Total barang bukti sabu ada sekitar 132 gram. Selain itu, kita juga sita handphone pelaku," terang dia
- 1
- 2