Pelaku Mutilasi Wanita di Kabupaten Tegal Dipastikan Tidak Gila, Namun Motif Masih Misteri

Pelaku yang ditangkap yakni Khadirun, warga Desa Blambangan, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara. Pria berusia 44 tahun itu diringkus pada 8 Maret 2022.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 08 April 2022 | 15:19 WIB
Pelaku Mutilasi Wanita di Kabupaten Tegal Dipastikan Tidak Gila, Namun Motif Masih Misteri
Pelaku pembunuhan disertai mutilasi dan barang bukti ditunjukkan saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Tegal, Selasa (22/3/2022) siang. [Suara.com/F Firdaus]

SuaraJawaTengah.id - Tersangka mutilasi terhadap wanita yang mayatnya ditemukan di area persawahan Desa Jatimulya, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal dipastikan tidak mengalami gangguan jiwa.

Meski demikian, motif perbuatan sadisnya masih menjadi misteri.

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at mengatakan, tersangka, yakni Khadirun (44) sudah dilakukan pemeriksaan kejiwaan oleh tim dokter RSUD dr Soeselo Kabupaten Tegal dan Biro SDM Bagian Psikologi Polda Jawa Tengah.

Berdasarkan hasil dari dua pemeriksaan tersebut Arie memastikan pelaku tidak mengalami gangguan jiwa.

Baca Juga:Dua Pekan Lagi, Kolonel Priyanto akan Dituntut dalam Kasus Pembunuhan Dua Remaja di Nagreg

"Kedua sumber menyatakan tidak terdapat gangguan jiwa berat yang nyata. Jadi tersangka tidak mengalami gangguan jiwa," kata Arie saat memberikan keterangan di Mapolres Tegal, Jumat (8/4/2022) siang.

Menurut Arie, ‎tersangka sudah mulai diajak berkomunikasi setelah beberapa waktu sebelumnya bungkam saat diperiksa. Namun, tersangka belum mengungkapkan motif perbuatannya.

"Motif masih akan kami dalami lagi. Sudah ada komunikasi, tapi tersangka masih cenderung menutup diri. Mengalihkan pembicaraan kalau pertanyaan mengarah ke perbuatannya. Jawabannya dibuat seolah tidak nyambung," jelasnya.

‎Dengan hasil pemeriksaan kejiwaan tersebut, lanjut Arie, tersangka dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. "Jadi perkara ini akan kami lanjutkan," tandasnya.

Kasatreskrim Polres Tegal AKP I Dewa Gede Ditya Krish‎nanda mengatakan, tersangka tetap dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Baca Juga:Kolonel Priyanto Tega Buang 2 ABG Korban Tabrak Lari ke Sungai Serayu: Bisa Lenyap Dimakan Ikan atau Terbawa Arus

"Pasal yang dikenakan tetap, ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan,‎ teka-teki penemuan mayat wanita di sawah dengan kondisi payudara dan kemaluan termutilasi di Desa Jatimulya, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal akhirnya terungkap.

Polisi sudah menangkap pelaku pembunuhan sadis itu.

Pelaku yang ditangkap yakni Khadirun, warga Desa Blambangan, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara. Pria berusia 44 tahun itu diringkus pada 8 Maret 2022.

Kontributor : F Firdaus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini