Kasus Masyarakat Jadi Tersangka Usai Bunuh Begal, Pakar Hukum Unsoed: Masyarakat Harus Melawan

Pria bernama Murtade (34) diduga ia melakukan pembunuhan terhadap begal karena membela diri.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 15 April 2022 | 20:03 WIB
Kasus Masyarakat Jadi Tersangka Usai Bunuh Begal, Pakar Hukum Unsoed: Masyarakat Harus Melawan
Murtede alias Amaq Sinta (34), korban begal yang dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Lombok Tengah. [ANTARA]

SuaraJawaTengah.id - Dalam beberapa hari terakhir, masyarakat dikejutkan deorang warga Lombok Tengah menjadi tersangka pembunuhan dua begal yang mencoba untuk membegalnya di jalan raya Desa Ganti, Praya Timur.

Pria bernama Murtade (34) diduga ia melakukan pembunuhan karena membela diri.

Peristiwa ini sampai menjadi sorotan di dunia maya dan trending di Twitter, meski dia sudah dibebaskan.
 
Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Hibnu Nugroho mengatakan masyarakat harus berani melawan ketika bertemu begal di jalan.

"Kalau ada begal, lawan, karena itu bagian mempertahankan hak diri, hak atas kesopanan, dan hak untuk hidup. Kita jangan membiarkan orang melakukan kejahatan yang akan mengganggu ketenteraman," kata Hibnu Nugroho dikutip dari ANTARA, Jumat (15/4/2022).

Baca Juga:Kenapa Korban Begal di Lombok Jadi Tersangka? Apa Salah Amaq Sinta? Ini Jawaban Polda NTB

Selain itu, kata dia, polisi harus memetakan wilayah rawan dan masyarakat juga harus bisa mempersempit ruang gerak begal dengan cara melawan.

Menurut dia, melawan dalam keadaan tersebut dapat berarti menghindar dengan tidak menyerang, kemudian memberikannya kepada penegak hukum.

"Kalau perlu, orang yang melawan begal mendapatkan penghargaan dari polisi, jangan dibalik-balik," katanya

Hibnu pun menyoroti kasus yang dihadapi Murtede alias Amaq Sinta (34), warga Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, yang sempat ditahan oleh penyidik polres setempat setelah menjadi tersangka karena membunuh dua begal dan melukai dua begal yang lain.

Terhadap perkara tersebut, kata dia, harus dikaji dari segi ilmu pengungkapan perkara, yaitu ilmu forensik.

Baca Juga:Kabareskrim Polri Buka Suara Terkait Kasus Korban Begal Jadi Tersangka

Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed itu menyebutkan ilmu forensik terdiri atas tiga indikator, yakni barang bukti, tempat kejadian perkara (TKP), dan menentukan pelakunya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini