"Jadi, bukan kejahatan biasa, tetapi kejahatan yang timbul karena keadaan pembelaan terpaksa. Orang yang melakukan pembelaan terpaksa itu bisa karena untuk perlindungan hak asasi manusia, untuk perlindungan keamanan serta keselamatannya, dan sebagainya," tegas dia.
Kasus Masyarakat Jadi Tersangka Usai Bunuh Begal, Pakar Hukum Unsoed: Masyarakat Harus Melawan
Pria bernama Murtade (34) diduga ia melakukan pembunuhan terhadap begal karena membela diri.
Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 15 April 2022 | 20:03 WIB
BERITA TERKAIT
Minta Kasus Korban Begal Bunuh Pelaku Dihentikan, Kabareskrim Beri Saran Ini ke Kapolda NTB
15 April 2022 | 19:46 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini