Kasus Masyarakat Jadi Tersangka Usai Bunuh Begal, Pakar Hukum Unsoed: Masyarakat Harus Melawan

Pria bernama Murtade (34) diduga ia melakukan pembunuhan terhadap begal karena membela diri.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 15 April 2022 | 20:03 WIB
Kasus Masyarakat Jadi Tersangka Usai Bunuh Begal, Pakar Hukum Unsoed: Masyarakat Harus Melawan
Murtede alias Amaq Sinta (34), korban begal yang dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Lombok Tengah. [ANTARA]

"Jadi, bukan kejahatan biasa, tetapi kejahatan yang timbul karena keadaan pembelaan terpaksa. Orang yang melakukan pembelaan terpaksa itu bisa karena untuk perlindungan hak asasi manusia, untuk perlindungan keamanan serta keselamatannya, dan sebagainya," tegas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak