Hari Ini Larangan Ekspor Minyak Goreng Berlaku, Presiden Jokowi ke Pengusaha: Lihat Masalah Ini dengan Jernih!

Presiden Jokowi meminta para pelaku usaha minyak sawit untuk lebih jernih dalam menyikapi kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 28 April 2022 | 04:50 WIB
Hari Ini Larangan Ekspor Minyak Goreng Berlaku, Presiden Jokowi ke Pengusaha: Lihat Masalah Ini dengan Jernih!
Ilustrasi minyak goreng yang ada di display sebuah minimarket. [Istimewa]

Pemerintah berusaha mengendalikan harga melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 26 Januari berupa penetapan harga eceran tertinggi (HET) Rp11.500 per liter untuk minyak goreng curah, Rp13.500 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana, dan Rp14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan premium.

Namun, belakangan kebijakan itu dihapuskan karena gagal mengatasi kelangkaan minyak goreng di pasaran hingga pemerintah hanya memberlakukan HET untuk minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter.

Kejaksaan Agung pada Selasa (19/4) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor CPO dan turunannya, termasuk minyak goreng pada Januari 2021-Maret 2022 yang menimbulkan kelangkaan minyak goreng.

Keempat tersangka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Perdaglu) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Standly MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Paulian Tumanggor dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang.

Baca Juga:Bicara Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Jokowi, Faldo: Kami Akan Berupaya Menjawab Ekspektasi Publik

Dirjen Perdaglu ditetapkan sebagai tersangka karena telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini