Larangan Ekspor Minyak Goreng Mulai Berlaku, Ini Aturan Resmi dari Menteri Perdagangan

Mulai hari ini 28 April 2022 Pemerintah Indonesia resmi melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya. Hal itu untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 28 April 2022 | 07:00 WIB
Larangan Ekspor Minyak Goreng Mulai Berlaku, Ini Aturan Resmi dari Menteri Perdagangan
Ilustrasi minyak goreng. Mulai hari ini 28 April 2022 Pemerintah Indonesia resmi melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya. Hal itu untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri. [Suara/Welly JT]

Dengan demikian, berdasarkan jenis barang yang dilarang ekspornya, terdapat 12 nomor HS dari CPO, RBD Palm Oil, RBD Olein, dan UCO, yang untuk sementara hanya boleh diperdagangkan di dalam negeri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini