Alasan Susan melanjutkan usaha orang tuanya karena menjual tiket bus tidak terlalu menyita waktu. Sebagai ibu rumah tangga, dia masih sempat mengurus rumah sebelum bekerja.
“Sudah senang saja disini. Nggak diatur sama orang to (kerja sama orang). Saya perempuan yang penting keluarga dan ini bisa untuk sambenan. Bisa ditinggal kalau mongso sepi. Yang penting di rumah selesai,” katanya.
Pemilik kios membayar sewa sebesar Rp14 juta setiap 5 tahun sekali ke PT KAI sebagai pemilik lahan. Kios-kios di terminal Muntilan berstatus hak guna bangunan saja.
Tapi banyak pemilik yang menyewakan kios kepada orang lain. Rata-rata dikontrakkan Rp10 juta per tahun.
“Seharunya memang dipakai untuk usaha sendiri. Kalau pun dikontrakkan ya paling sama sesama saudara, orang yang memiliki hak guna bangunan,” kata Susan.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi