SuaraJawaTengah.id - Puluhan orang yang menjadi korban kasus arisan fiktif daring mendatangi Mapolresta Solo, Selasa (10/5/2022).
Mereka melaporkan pasangan suami istri (pasutri) berinisial Br dan Du, warga Mojosongo, Jebres, Solo, karena tidak memenuhi janjinya.
Melansir ANTARA, puluhan orang warga yang mayoritas ibu-ibu mengaku menjadi korban arisan fiktif daring oleh terlapor pasutri Br dan Du tersebut dengan kerugian total mencapai Rp2 miliar.
Puluhan korban arisan fiktif daring datang dari berbagai daerah di Solo Raya dan mereka mengaku rata-rata mengalami kerugian mulai jutaan hingga ratusan juta rupiah setiap orang. Mereka kemudian ditemui oleh Kasat Reskrim Polresta Solo Kompol Djohan Andika.
Baca Juga:Kasus Keracunan Massal di Solo, Polisi Enggan Terburu-buru Soal Potensi Munculnya Tersangka
Menurut Kasat Reskrim Kompol Djohan Andika pihaknya telah menerima pelaporan kasus arisan fiktif secara daring tersebut dengan nomor STBP/301/IV/2022/Reskrim.
Menurut Andika, pihaknya sudah ada laporan terkait korban arisan daring dengan korbannya sebanyak 40 orang. Pihaknya saat ini, fokus pada jumlah korban. Sehingga, polisi meminta kepada perwakilan korban untuk mendata biodata, nomor handphone, sekaligus bukti transfer.
"Kasus saat ini, dalam proses penyelidikan dan pengumpulan bukti untuk menentukan langkah-langkah pidana dalam kasus itu," kata Djohan Andika.
Menurut Andika, kalau sudah ditemukan unsur pidana, polisi akan segera bertindak secara hukum terhadap terlapor. Polisi hingga ini belum menentukan tersangka.
Retno Jumiyati (31), warga Boyolali, salah satu korban menjelaskan dirinya mengikuti arisan diduga fiktif secara daring total kerugian mencapai Rp129,85 juta, pada periode Februari hingga April 2022.
Baca Juga:Jadi yang Tertinggi, Program Genjot Vaksinasi Booster Polresta Solo Dipuji Kapolda Jateng
Retno mengakui dirinya kebetulan yang terakhir lelang setiap harinya hampir Rp8 juta hingga Rp10 juta. Dirinya sebenarnya sudah pernah dapat tetapi tidak boleh menerima dan uang diputar lagi dilelang.
- 1
- 2