Nekat! Ibu dan Anak di Jepara Serang Polisi Saat Ungkap Kasus Narkoba, Kini Malah Berakhir Apes

Pelaku adalah ibu rumah tangga berinisial AM (50 bersama kedua anaknya, AN (22) dan AM (18) yang masih berstatus pelajar.

Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 14 Mei 2022 | 08:56 WIB
Nekat! Ibu dan Anak di Jepara Serang Polisi Saat Ungkap Kasus Narkoba, Kini Malah Berakhir Apes
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Muhammad Fatchur Rozi sedang menunjukkan barang bukti kasus kekerasan. [Suarabaru.id]

“Saat itu pelaku narkoba memanfaatkan situasi tersebut untuk melarikan diri,” ujarnya.

Muhammad Fatchur Rozi juga menjelaskan kini para tersangka ditahan di Polres Jepara. “Terduga pelaku narkoba dan adiknya yang bernama DT kini telah masuk DPO. Karena itu ia menghimbau yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri,” ujarnya.

Akibat perbuatannya itu, tiga pelaku disangka melanggar Pasal 214 KUHP atau Pasal 213 KUHP Jo Pasal 211 KUHP Jo Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga:Saling Berbagi Peran, 4 Ibu Rumah Tangga Ini Diamankan Polres Bontang Terkait Narkoba, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak