Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan kebijakan pelonggaran aturan pakai masker untuk aktivitas di luar ruangan, Selasa (17/5/2022). Masyarakat tidak wajib memakai masker saat beraktivitas di luar ruangan.
Namun masih ada beberapa kondisi tertentu yang mengharuskan seseorang memakai masker. Di antaranya saat beraktivitas di dalam ruangan atau ruangan tertutup dan transportasi publik. Kelompok rentan seperti lansia dan orang dengan komorbid disarankan tetap memakai masker saat beraktivitas. Begitu juga bagi seseorang yang begejala seperti batuk dan pilek.