Kasus Korupsi Dinas PUPR, Mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Dituntut 12 Tahun Penjara

Budhi terbukti melakukan korupsi dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 20 Mei 2022 | 14:44 WIB
Kasus Korupsi Dinas PUPR, Mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Dituntut 12 Tahun Penjara
Suasana sidang tuntunan eks Bupati Banjarnegara di Tipikor Semarang. (20/5/2022). [Suara.com/Anin Kartika]

"Kami menganggap dakwaan 12i dan 12B itu tidak terbukti. Jangankan bicara tuntutannya, pasal yang digunakan saja tidak pas tidak tepat. Lengkapnya, tunggu saja nanti di pembelaan," Imbuh Luhut. 

Kontributor : Aninda Putri Kartika

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak