Sulit Awasi Penyebaran PMK di Magelang, Ternak di Pasar Tanpa Surat Kesehatan

Ternak yang dijual di pasar hewan Muntilan ada yang berasal dari luar daerah.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 24 Mei 2022 | 15:05 WIB
Sulit Awasi Penyebaran PMK di Magelang, Ternak di Pasar Tanpa Surat Kesehatan
Pedagang hewan melakukan transaksi di luar lokasi Pasar Hewan Muntilan. Dinas Peternakan Kabupaten Magelang menutup pasar hewan untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku. [Suara.com/ Angga Haksoro Ardi]

SuaraJawaTengah.id - Ternak yang diperjualbelikan di pasar hewan Kabupaten Magelang kebanyakan tidak dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan. Menyulitkan pengawasan penyebaran penyakit mulut dan kuku.

Menurut Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Peterikan), Joni Indarto, ternak yang dijual di pasar hewan Muntilan ada yang berasal dari luar daerah.

Termasuk dari Jawa Timur yang tercatat sebagai salah satu daerah paling parah penyebaran PMK. Sebanyak 3,4 ribu ternak di Jatim terinfeksi virus penyakit mulut dan kuku.

“Di Pasar Muntilan, hewan ternaknya dari mana-mana. Ada pedagang dari Jawa Timur, beberapa kabupaten dan kota di Jawa Tengah. Dari  Boyolali,” kata Joni kepada wartawan Selasa (24/5/2022).

Baca Juga:76 Kasus Suspek PMK, Bupati Kediri Ancang-ancang Penutupan Pasar Hewan

Padahal banyak diantara hewan yang dijual di pasar ternak Muntilan tidak dilengkapi surat keterangan kesehatan.

“Kami juga sulit untuk mengidentifikasi. Banyak yang tidak dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan," ujarnya.

Hal itu yang menyebabkan Dinas Peterikan menutup seluruh pasar hewan di seluruh wilayah Kabupaten Magelang. Pasar ditutup 14 hari, mulai hari ini, hingga lewat masa inkubasi virus.

Selama pasar hewan ditutup, Dinas Peternakan akan mengintensifkan pengawasan ternak milik petani. Terutama ternak yang diduga sudah tertular penyakit mulut dan kuku.

Hingga siang ini 9 ekor sapi dan 1 kerbau di Kabupaten Magelang diduga terjangkit virus penyakit mulut dan kuku. Dokter hewan sedang mengawasi perkembangan virus ini di Magelang.  

Baca Juga:Idul Adha Makin Dekat, Pemkab Garut Perketat Kedatangan Sapi dari Luar Daerah

“Kami melihat nanti apa ada suspek lagi. Pasar ditutup karena pusat kesehatan hewan kan terbatas. Dokter hewan juga cuma ada beberapa. Kita jadi bisa konsentrasi kepada masyarakat,” ujar Joni.

Sampel dari sapi yang diduga terjangkit PMK sudah dibawa ke Laboratorium Balai Besar Veteriner Wates. Dinas Peterikan Magelang belum bisa memastikan kapan hasil lab keluar.

Jumlah sapi di Kabupaten Magelang saat ini sekitar 80 ribu ekor. Sedangkan jumlah kambing dan domba sekitar 160 ribu ekor.

Penyakit mulut dan kuku sebenarnya bukan penyakit baru. Tahun 1986 Indonesia pernah mendeklarasikan bebas dari penyakit yang mengancam populasi ternak ini.

Penularan virus yang menyerang mulut dan kuku ternak sapi, kerbau, dan kambing ini terbilang cepat dan sulit diberantas. Sapi yang telanjur terjangkit akan menjadi inang virus (carrier) selama kurang lebih 2 tahun.

Lamanya virus bercokol pada domba dan kambing bisa mencapai 6 bulan. Meski termasuk penyakit mematikan bagi ternak, belum ada temuan klinis yang menyebutkan virus ini dapat menulari manusia.   

“PMK tidak bisa menular ke manusia. Hewan yang terkena penyakit mulut dan kuku ketika disembelih dagingnya aman untuk dikonsumsi setelah dimasak secara sempurna,” kata Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Peterikan) Kabupaten Magelang, Joni Indarto.

Kontributor : Angga Haksoro Ardi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini