Sulit Awasi Penyebaran PMK di Magelang, Ternak di Pasar Tanpa Surat Kesehatan

Ternak yang dijual di pasar hewan Muntilan ada yang berasal dari luar daerah.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 24 Mei 2022 | 15:05 WIB
Sulit Awasi Penyebaran PMK di Magelang, Ternak di Pasar Tanpa Surat Kesehatan
Pedagang hewan melakukan transaksi di luar lokasi Pasar Hewan Muntilan. Dinas Peternakan Kabupaten Magelang menutup pasar hewan untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku. [Suara.com/ Angga Haksoro Ardi]

Sampel dari sapi yang diduga terjangkit PMK sudah dibawa ke Laboratorium Balai Besar Veteriner Wates. Dinas Peterikan Magelang belum bisa memastikan kapan hasil lab keluar.

Jumlah sapi di Kabupaten Magelang saat ini sekitar 80 ribu ekor. Sedangkan jumlah kambing dan domba sekitar 160 ribu ekor.

Penyakit mulut dan kuku sebenarnya bukan penyakit baru. Tahun 1986 Indonesia pernah mendeklarasikan bebas dari penyakit yang mengancam populasi ternak ini.

Penularan virus yang menyerang mulut dan kuku ternak sapi, kerbau, dan kambing ini terbilang cepat dan sulit diberantas. Sapi yang telanjur terjangkit akan menjadi inang virus (carrier) selama kurang lebih 2 tahun.

Baca Juga:76 Kasus Suspek PMK, Bupati Kediri Ancang-ancang Penutupan Pasar Hewan

Lamanya virus bercokol pada domba dan kambing bisa mencapai 6 bulan. Meski termasuk penyakit mematikan bagi ternak, belum ada temuan klinis yang menyebutkan virus ini dapat menulari manusia.   

“PMK tidak bisa menular ke manusia. Hewan yang terkena penyakit mulut dan kuku ketika disembelih dagingnya aman untuk dikonsumsi setelah dimasak secara sempurna,” kata Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Peterikan) Kabupaten Magelang, Joni Indarto.

Kontributor : Angga Haksoro Ardi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak