Polisi Tetapkan Tersangka Pemburu Babi Salah Tembak Petani di Banjarnegara Sebagai Tersangka

Pelaku dikenai pasal tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 25 Mei 2022 | 21:04 WIB
Polisi Tetapkan Tersangka Pemburu Babi Salah Tembak Petani di Banjarnegara Sebagai Tersangka
Polres Banjarnegara Menetapkan tersangka M (29) Warga Desa Kesenet Kecamatan Banjarmangu, Banjarnegara seorang pemburu babi yang melakukan aksi salah tembak terhadap petani yang sedang matun atau mencari rumput di ladang Kapulaga pada, Sabtu (21/5/2022) lalu. [Dok Humas Polres Banjarnegara]

“Senapan jenis ini memang bukan lumayan lagi, bisa pecah sekali tembakan,” ujarnya.

Sementara itu, senjata yang digunakan adalah pre-charged pneumatik dengan diameter laras 5,5 mm. Pelaku dikenai pasal tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Senjata yang digunakan merek Mouser dengan kaliber 5,5. Pasal yang dikenakan yakni 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 360 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata dia.

Dari kejadian ini, Polres Banjarnegara akan melakukan razia terhadap pemburu, dia juga melakukan imbauan jika akan melakukan perburuan harus dengan izin tertentu seperti bergabung dengan organisasi Perbakin atau lainnya, sehingga ada pengawasan dan hati-hati.

Baca Juga:5 Anggota Geng Motor yang Aniaya Petani Tanpa Sebab di Indramayu Ditangkap Polisi

“Kita akan lakukan penangkapan pada perburuan tanpa izin,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini