Polres Magelang sementara ini menelusuri 5 akun media sosial yang diduga menjual pil sapi atau Yarindo. Selain di medsos, polisi juga memantau 2 akun di marketplace online yang diduga menjual pil terlarang tersebut.
“Kita tidak berhenti begitu saja (penangkapan tersangka). Dengan siapa atau ada orang lain yang membantu dan sebagainya,” kata Kapolres Magelang, AKBP Sajarod Zakun.
Dari 7 kasus narkotika yang diungkap Polres Magelang, Jumat (27/5/2022), lima diantaranya merupakan kasus peredaran pil Yarindo dan penyalahgunaan obat anti depresi.
Pil Yarindo semula merupakan nama dagang untuk obat anti-mual dan muntah yang mengandung Domperidone. Obat produksi Yarindo Farmatama ini termasuk obat keras, sehingga pembeliannya secara legal membutuhkan resep dokter.
Baca Juga:Perjuangan Tio Pakusadewo Lepas dari Narkoba, Sakau sampai Kesakitan saat Syuting
Kebanyakan pil Yarindo yang sat ini beredar bukan lagi produksi perusahaan Yarindo Farmatama. Obat ini banyak diproduksi sendiri oleh para bandar, namun tetap menggunakan nama Yarindo.
Yarindo sering dipakai sebagai obat penenang atau pemacu kerja jantung sekaligus. Peredaran obat ini sering dikaitkan dengan kejahatan remaja karena dipercaya bisa memicu reaksi agresif bagi para penggunanya.
Penyalahgunaan pil Yarindo atau obat penenang lainnya semakin sering ditemukan pada kasus narkotika yang melibatkan pelajar dan remaja.
Penjualan melalui online secara serta pembayaran via transfer, memudahkan para pengguna mendapatkan obat terlarang ini. Polisi masih kesulitan menelusuri kasus yang modus penjualannya menggunakan media sosial ketimbang nomor telepon.
Harganya yang murah juga menjadi penyebab lain mengapa pil Yarindo marak digunakan oleh para pelajar dan remaja. Dengan harga Rp800 ribu per 1.000 butir, rata-rata 1 butir pil Yarindo dibeli seharga Rp800.
Baca Juga:Sebelum Ditangkap, Gary Iskak Ternyata Sudah Beli Sabu dari Bulan Maret
Kontributor : Angga Haksoro Ardi