Awas! Pelanggaran Bisa Dicapture Menggunakan Kamera ETLE Mobile

Mereka akan menangkap segala bentuk pelanggaran dengan cara mengambil gambar

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 01 Juni 2022 | 10:00 WIB
Awas! Pelanggaran Bisa Dicapture Menggunakan Kamera ETLE Mobile
Ilustrasi ETLE. [Foto : Istimewa/beritabali.com]

SuaraJawaTengah.id - Penindakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tak hanya dilakukan dengan kamera statis.

Melainkan, juga menggunakan ETLE Mobile melalui personel anggota Satlantas yang melakukan patroli di lapangan.

"Dalam sehari, bisa mencapai 20-50 pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE Mobile di Kota Solo," kata Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Santoso saat berbincang dengan wartawan, Selasa (31/5/2022).

Dikatakan, ada sebanyak 14 personel dari Satlantas Polresta Solo yang bertugas "menangkap" pelanggar kendaraan dengan menggunakan kamera ETLE Mobile.

Baca Juga:Mulai 2023 Kalimantan Selatan Ubah Pelat Nomor Kendaraan Menjadi Warna Dasar Putih

Mereka akan menangkap segala bentuk pelanggaran dengan cara mengambil gambar. Lalu, pemilik kendaraan akan dikirimi surat tindak pelanggaran (tilang).

"Jadi, personel yang mendapat sprin akan bertugas di lapangan mengambil gambar tiap tindak pelanggaran. Nantinya, pelanggaran tersebut akan diproses dan pemiliknkendaraan dikirimi surat tilang," jelas Agus.

Disinggung pelanggaran apa yang paling banyak, menurut Agus adalah tidak mengenakan kelengkapan kendaraan seperti helm.

Selain itu ada juga yang melawan arah hingga melebihi batas kecepatan.

Lalu, untuk Kamera ETLE Statis, Agus mengungkapkan, sebagian besar pelanggaran adalah tidak menggunakan safety belt.

Baca Juga:Evaluasi Pengamanan Pernikahan Adik Presiden Jokowi, Kapolresta Solo: Alhamdulillah Sukses Tanpa Ekses

"Setiap bentuk pelanggaran akan dilakukan tindakan. Sehingga, masyarakat diharapkan sadar untuk mematuhi peraturan lalu lintas," tegasnya.

Sementara itu, Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho mengatakan, penindakan dengan ETLE mobile di lapangan dilakukan dua orang petugas yang berboncengan.

Petugas yang dibonceng meng-capture pelanggaran lalu lintas di jalan.

"Begitu tercapture pelanggaran langsung terkoneksi ke ETLE nasional dan data ERI sehingga petugas tidak perlu menginput data lagi tinggal mencetak surat konfirmasi pelanggar saja," kata Dirlantas.

Setelah terkonfirmasi, pelanggar akan menerima surat konfirmasi pelanggaran yang akan dikirim melalui kurir.

Jika pelanggar tidak melakukan konfirmasi selama 3x24 jam sejak surat konfirmasi diterima, maka diberikan waktu lagi selama 7 hari untuk konfirmasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak