"Untuk motif dibalik aksinya itu masih dalam proses penyelidikan. Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sebuah pisau, uang tunai, jaket milik pelaku dan sebo/tutup kepala berwarna hitam," tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun kurungan penjara.
Diberitakan sebelumnya, Warga yang tinggal di kawasan Kelapa Lima, Bonbaru, Kabupaten Cilacap dihebohkan dengan kasus penodongan kasir minimarket, Selasa (31/6/2022).
Aksi penodongan itu viral di sejumlah media sosial (medsos). Lokasi kasus kriminal itu juga didatangi puluhan warga yang menunggu di luar.
Baca Juga:Kakek-kakek Teriak Minta Tolong Saat Uangnya Dirampas 2 Orang Pria, Warganet Berdebat Karena Ini
Namun, sebagian warganet justru mendadak iba setelah mengetahui sosok terduga pelaku merupakan pria paruh baya.
Kontributor : Anang Firmansyah