Selain tersangka, polisi juga mengamankan barangbukti tiga lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp55 juta dari korban, satu lembar kwitansi penyerahan uang Rp20 juta dari saudari AKR, dua lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp50 juta dari saudara AM.
Dengan kejadian tersebut pelaku di kenakan pasal 378 dan atau 372 KUHP dan diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.